Pasal 67
BAB 6 — ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL
(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri yang dilakukan dengan Pesawat Udara Sipil Asing wajib mendapatkan Izin Terbang (flight clearance), yang terdiri atas: a. izin diplomatik (diplomatic clearance), dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang luar negeri; b. izin keamanan (security clearance), dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan; dan c. Persetujuan Terbang (flight approval), dari Menteri. (2) Persetujuan terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan setelah mendapat izin diplomatik (diplomatic clearance) dan izin keamanan (security clearance).
(3) Penerbitan Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didelegasikan kepada Direktur Jenderal. (4) Pemberian Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan serta alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) Bandar Udara.
