PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 66
BAB 6 — ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL
(1) Kegiatan angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri yang dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Terbang (flight approval) dari Direktur Jenderal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Persetujuan Terbang (flight approval) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
