PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 65
BAB 6 — ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL
Badan Usaha Angkutan Niaga yang melaksanakan kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dilarang melakukan: a. penjualan kapasitas Pesawat Udara secara retail; atau b. memasarkan jadwal penerbangan dan/atau tarif yang sudah ditentukan secara retail.
