PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 64
BAB 6 — ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL
(1) Pelaksanaan kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Terbang (flight approval) dari Direktur Jenderal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
