PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 68
BAB 6 — ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL
Permohonan Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (2) diajukan oleh: a. perwakilan perusahaan angkutan udara asing yang akan melakukan penerbangan yang ada di INDONESIA; b. Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil Asing setelah mendapatkan izin khusus dari Direktur Jenderal; c. Agen Pengurus Persetujuan Terbang (flight approval) yang ditunjuk dan diberikan kuasa oleh perusahaan angkutan udara asing yang akan melakukan penerbangan; atau d. perwakilan diplomatik dari negara tempat berdirinya perusahaan angkutan udara asing atau Pesawat Udara didaftarkan.
