PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 61
BAB 6 — ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL
Kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dapat berupa: a. rombongan tertentu yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama bukan untuk tujuan wisata (affinity group); b. kelompok penumpang yang membeli seluruh atau sebagian kapasitas pesawat untuk melakukan paket perjalanan termasuk pengaturan akomodasi dan transportasi lokal (inclusive tour charter); c. seseorang yang membeli seluruh kapasitas Pesawat Udara untuk kepentingan sendiri (own use charter); d. taksi udara (air taxi); atau e. kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal lainnya.
