Pasal 60
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melaksanakan kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal, wajib: a. menaati ketentuan teknis dan pengoperasian Pesawat Udara untuk pengangkutan penumpang atau penumpang dan Kargo/pos berjadwal; b. melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial; c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara meliputi data produksi (formulir ICAO Traffic Commercial Air Carriers), data asal tujuan (formulir ICAO On Flight Origin and Destination), pergerakan pesawat, penumpang, kargo dan pos pada rute yang dilayani (formulir ICAO Traffic by Flight Stage), termasuk ketepatan, keterlambatan dan pembatalan penerbangan serta tindak lanjut penyelesaian keluhan penumpang, data penggunaan Persetujuan Terbang (flight approval), setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal; d. menyerahkan data keuangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal sesuai dengan formulir ICAO Financial Data Commercial Air Carriers, setiap akhir tahunnya kepada Direktur Jenderal untuk Badan Usaha Angkutan Udara
Niaga nasional; e. menyerahkan
Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dan/atau Persetujuan Terbang (flight approval) kepada unit yang melakukan pemeriksaan flight plan setiap pelaksanaan penerbangan; dan f. menyerahkan salinan manifest penumpang dan/atau Kargo kedatangan dan keberangkatan kepada penyelenggara Bandar Udara.
