PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 59
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat melakukan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga, untuk kepentingan sendiri dan tidak bersifat komersial. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Angkutan Udara Bukan Niaga.
