Pasal 58
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal setelah mendapatkan Persetujuan Terbang (flight approval) dari Direktur Jenderal. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu adanya kebutuhan kapasitas angkutan udara pada rute tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh kapasitas Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal. (3) Kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah Pusat dan/atau atas permintaan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional. (4) Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan: a. kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal tidak menyebabkan terganggunya pelayanan pada rute yang menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang masih dilayani oleh badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal lainnya; b. jangka waktu dapat diberikan Persetujuan Terbang (flight approval) paling lama 6 (enam) bulan, pada suatu rute; dan c. hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali pada rute yang sama. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Persetujuan Terbang (flight approval) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
