PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 62
BAB 6 — ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL
Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional
yang telah mendapat sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.
