PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 54
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri wajib MENETAPKAN tarif penumpang kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sesuai dengan tarif batas atas yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Ketentuan mengenai tarif penumpang kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
