Pasal 55
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Tarif penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri, diterapkan berdasarkan perjanjian hubungan udara bilateral, multilateral atau plurilateral. (2) Penerapan tarif penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan prinsip namun tidak terbatas pada: a. tarif diberlakukan dalam hal telah mendapatkan persetujuan dari negara asal dan negara tujuan (double approval); b. tarif diberlakukan tanpa memerlukan persetujuan dari negara asal dan negara tujuan (double disapproval); atau c. tarif diberlakukan berdasarkan persetujuan dari negara asal Rute Penerbangan (country of origins). (3) Dalam hal perjanjian hubungan udara bilateral, multilateral atau plurilateral menerapkan prinsip tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka Badan Usaha Angkutan Udara dan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing wajib mendapatkan
persetujuan dari Direktur Jenderal. (4) Dalam hal perjanjian hubungan udara bilateral, multilateral atau plurilateral menerapkan prinsip tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam hal negara asal dan negara tujuan keberatan dengan tarif yang akan diberlakukan, maka tarif tersebut tidak dapat diberlakukan. (5) Dalam hal perjanjian hubungan udara bilateral, multilateral atau plurilateral menerapkan prinsip tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, maka Badan Usaha Angkutan Udara dan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing wajib melaporkan tarif yang diterapkan kepada Direktur Jenderal.
