PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 53
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal di luar Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri yang telah diterbitkan, wajib mendapatkan Persetujuan Terbang (flight approval) dari Direktur Jenderal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
