Pasal 47
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan perusahaan Angkutan Udara Niaga berjadwal asing wajib mengajukan permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan kepada Direktur Jenderal. (2) Pengajuan permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan yang menyebutkan Rute Penerbangan, jenis dan tipe pesawat, jumlah frekuensi penerbangan, dan rencana jadwal penerbangan yang memuat:
- nomor penerbangan;
- tipe pesawat waktu keberangkatan dan kedatangan;
- hari penerbangan; dan
- periode efektif penerbangan.
b. rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot INDONESIA; c. surat penunjukan dari Pemerintah INDONESIA untuk badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal atau surat penunjukan dari negara mitra dan surat penerimaan dari pemerintah INDONESIA atau diatur lain dalam perjanjian bilateral atau multilateral, untuk perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing; d. dokumen utilisasi penerbangan dan rotasi diagram Pesawat Udara yang dioperasikan untuk badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal; e. sertifikat validasi operator Pesawat Udara asing (Foreign Air Operator Operations Specifications) yang masih berlaku untuk Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing; dan f. dalam hal terdapat kerjasama dalam bentuk code share, melampirkan bukti kerja sama code share. (3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat: a. meminta perusahaan Angkutan Udara Niaga berjadwal asing untuk melakukan pemaparan terkait rencana dan kesiapan aspek teknis dan ekonomi penerbangan; dan b. meminta masukan dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Nasional atau pihak terkait lainnya. (5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
