Pasal 46
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Dalam keadaan tertentu Badan Usaha Angkutan Udara dapat mengajukan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri pada rute yang belum terdapat dalam lampiran sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. adanya pengoperasian Bandar Udara internasional baru atau pengembangan Bandar Udara; b. adanya usulan dari Pemerintah atau Pemerintah
Daerah sehubungan dengan adanya kebutuhan konektivitas; atau c. adanya kebutuhan dari badan usaha angkutan udara untuk melakukan pengembangan usaha. (3) Setelah mendapatkan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Angkutan Udara wajib melakukan pengembangan usaha angkutan udara sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) paling lama 1 (satu) bulan sejak Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan diterbitkan. (4) Pengembangan usaha angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan.
