Pasal 45
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasional, dan/atau perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing untuk mengangkut penumpang dan Kargo berdasarkan perjanjian bilateral, multilateral atau plurilateral. (2) Kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri dari Direktur Jenderal. (3) Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Badan Usaha Angkutan Udara, diberikan sesuai dengan rute yang terdapat dalam lampiran sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. (4) Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk 1 (satu) Rute Penerbangan, pada 1 (satu) periode penerbangan summer atau winter dengan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan internasional. (5) Dalam memberikan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mempertimbangkan: a. ketersediaan hak angkut; b. kemampuan teknis operasi Bandar Udara; c. ketersediaan armada dan personil penerbangan d. ketersediaan pelayanan penerbangan; dan e. keseimbangan permintaan dan penawaran angkutan udara (supply and demand).
