Pasal 44
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
Perwakilan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing wajib untuk:
a. melakukan kegiatan mengurus kepentingan di bidang operasi dan administrasi dari perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal asing yang diwakilinya; b. bertanggung jawab penuh terhadap akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dari pengoperasian Pesawat Udara perusahaan angkutan udara asing yang diwakili dari dan ke INDONESIA; c. melaporkan kegiatan angkutan udara setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri; d. melaporkan setiap terjadi perubahan data yang tercantum dalam surat penunjukan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing; e. melaporkan pembukaan dan penutupan cabang kantor perwakilan di INDONESIA; f. melaporkan setiap terjadi perubahan kerja sama untuk penanganan Pesawat Udara, penumpang, dan/atau Kargo; g. melaporkan dalam hal akan melakukan penutupan kantor perwakilan, dengan terlebih dahulu wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban terhadap pihak- pihak terkait; dan h. melaporkan data mitra penjualan selain Agen Penjualan Umum (General Sales Agent/GSA)) yang ditunjuk.
