PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 43
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
Perwakilan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing, melakukan kegiatan yang terdiri dari: a. melaksanakan kepentingan di bidang operasi, administrasi, pemasaran, dan penjualan dari perusahaan angkutan udara asing yang diwakili; b. mewakili perusahaan angkutan udara asing dalam melakukan tindakan hukum di wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA, termasuk dalam hal terjadi sengketa hukum terkait dengan pelaksanaan penerbangan; dan c. dapat menunjuk Badan Hukum INDONESIA sebagai Agen Penjualan Umum (General Sales Agent/GSA) dalam rangka pemasaran dan penjualan berdasarkan perjanjian.
