PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 42
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan dokumen; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. (3) Pengajuan dan penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem online single submission/OSS.
