Pasal 41
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing yang telah mendapat persetujuan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, wajib menunjuk perwakilan di INDONESIA pada saat akan melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri. (2) Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. perusahaan angkutan asing yang bersangkutan; atau b. Badan Hukum INDONESIA. (3) Untuk mendapatkan perizinan berusaha penunjukan perwakilan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi: a. NIB, bagi yang berbentuk Badan Hukum INDONESIA; b. surat penunjukan penanggung jawab perwakilan dari perusahaan angkutan udara asing yang diwakili; c. salinan dokumen kerja sama penanganan pesawat, penumpang, dan/atau Kargo; d. surat pernyataan bertanggung jawab penuh terhadap akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dari pengoperasian Pesawat Udara perusahaan angkutan udara asing yang diwakili dari dan ke INDONESIA; e. struktur organisasi kantor perwakilan dengan kejelasan struktur jabatan dan nama asli karyawan; dan f. surat penguasaan kantor (sewa ruang/memiliki).
(4) Struktur Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib memuat penanggung jawab cabang kantor perwakilan.
