Pasal 40
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Nasional dan/atau perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing yang telah mendapatkan penunjukan. (2) Penunjukan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga
Berjadwal Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan perjanjian bilateral, multilateral atau plurilateral. (3) Penunjukan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh negara mitra berdasarkan perjanjian bilateral, multilateral atau plurilateral serta mendapatkan persetujuan penunjukan dari Direktur Jenderal kecuali diatur lain dalam perjanjian. (4) Persetujuan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan berdasarkan ketentuan pada perjanjian bilateral, multilateral atau plurilateral, dengan memperhatikan: a. mayoritas kepemilikan perusahaan angkutan udara asing dimiliki oleh negara, badan hukum atau warga negara dari negara mitra yang menunjuk (substantial ownership and effective control); b. tempat kedudukan kantor pusat perusahaan angkutan udara asing tersebut berada di negara mitra yang menunjuk (principle place of business); dan/atau c. Ketentuan lain yang disepakati dalam perjanjian hubungan udara. (5) Penunjukan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Nasional dan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus menggunakan nama sesuai dengan sertifikat operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate/AOC) yang dimiliki oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Nasional dan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing. (6) Penyampaian surat penunjukan Badan Usaha Angkutan Udara Berjadwal Nasional dan perusahaan angkutan udara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan melalui saluran diplomatik atau otoritas penerbangan yang berwenang berdasarkan
kesepakatan dalam perjanjian hubungan udara.
