Pasal 39
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Pelayanan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri yang disediakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, dikelompokkan sebagai berikut: a. pelayanan dengan standar maksimum; b. pelayanan dengan standar menengah; atau c. pelayanan dengan standar minimum. (2) Pelayanan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan standar pelayanan minimal badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang meliputi: a. sebelum penerbangan (pre-flight); b. selama penerbangan (in-flight); dan c. setelah penerbangan (post flight). (3) Ketentuan mengenai pelayanan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standar pelayanan minimal penumpang angkutan udara.
