PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 38
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal di luar Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri yang telah diterbitkan, wajib mendapatkan Persetujuan Terbang (flight approval) dari Direktur Jenderal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
