Pasal 37
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib mengajukan pengembalian Penetapan Pelaksanaan Rute
Penerbangan dalam negeri kepada Direktur Jenderal untuk Rute Penerbangan yang tidak dilayani. (2) Pengembalian Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan yang memuat informasi rute yang dikembalikan dan alasan pengembalian Rute Penerbangan; b. surat Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri untuk rute yang dikembalikan; dan c. konfirmasi pengembalian alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot. (3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mempertimbangkan ketersediaan pelayanan penerbangan pada Rute Penerbangan tersebut. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat: a. menyetujui pengembalian Rute Penerbangan tersebut; b. menolak pengembalian Rute Penerbangan tersebut; atau c. memberikan pilihan atau rekomendasi kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal tersebut.
