PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 36
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang telah memiliki Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri dapat melakukan pembatalan penerbangan. (2) Pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan lebih dari 20% (dua puluh persen) secara berturut-turut dari jumlah penerbangan pada Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri dalam satu periode penerbangan, maka Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib mengembalikan slot selama periode pembatalan tersebut kepada pengelola slot dan melakukan perubahan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri.
