PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 35
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang telah mendapatkan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri dan perubahannya berupa penambahan frekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32, dapat melakukan penundaan pelaksanaan penerbangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal efektif pelaksanaan penerbangan pada 1 (satu) periode summer atau winter.
