Pasal 34
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melayani Rute Penerbangan yang belum pernah dilayani oleh Angkutan Udara Niaga Berjadwal, diberikan kompensasi untuk melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal tanpa ada pesaing pada rute tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (2) Kompensasi untuk melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal tanpa ada pesaing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal melaksanakan kegiatan angkutan udara sesuai dengan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan yang dimiliki secara terus menerus.
(3) Dalam hal terdapat peningkatan kebutuhan angkutan udara pada Rute Penerbangan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang mendapatkan kompensasi tidak bisa melayani kebutuhan tersebut, Direktur Jenderal dapat menawarkan rute tersebut kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal lainnya.
