PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 33
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
Badan usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal dilarang melakukan penjualan Tiket sebelum Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri dan/atau penambahan frekuensi penerbangan dalam negeri diterbitkan.
