Pasal 48
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), dapat dilakukan perpanjangan untuk periode penerbangan summer atau winter berikutnya dengan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan internasional. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dimulainya periode penerbangan kepada Direktur Jenderal. (3) Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan yang menyebutkan Rute Penerbangan, jenis dan tipe pesawat, jumlah frekuensi, dan rencana jadwal penerbangan yang memuat:
- nomor penerbangan;
- waktu keberangkatan dan kedatangan;
- hari penerbangan; dan
- periode efektif penerbangan. b. rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot di INDONESIA; dan c. sertifikat validasi operator Pesawat Udara asing (Foreign Air Operator Operations Specifications) yang masih berlaku untuk Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing. (4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
