Pasal 28
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Untuk melaksanakan kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Usaha Angkutan Udara wajib memiliki Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri sesuai dengan rute yang terdapat dalam lampiran sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
(2) Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk 1 (satu) Rute Penerbangan, pada 1 (satu) periode penerbangan summer atau winter dengan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan internasional. (3) Dalam memberikan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mempertimbangkan: a. kemampuan teknis operasi Bandar Udara; b. ketersediaan armada dan personil penerbangan; dan c. ketersediaan pelayanan penerbangan.
