Pasal 29
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
(1) Dalam keadaan tertentu Badan Usaha Angkutan Udara dapat mengajukan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri pada rute yang belum terdapat dalam lampiran sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. adanya pengoperasian Bandar Udara baru atau pengembangan Bandar Udara; b. adanya usulan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sehubungan dengan adanya kebutuhan konektivitas; c. adanya kebutuhan dari badan usaha angkutan udara untuk melakukan pengembangan usaha; atau d. adanya kebutuhan konektivitas untuk mendukung Angkutan Udara Perintis. (3) Setelah mendapatkan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Angkutan Udara wajib melakukan pengembangan usaha angkutan udara sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2), ayat (3) atau ayat (4)
paling lambat 1 (satu) bulan sejak Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan diterbitkan. (4) Pengembangan usaha angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan.
