PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 27
BAB 5 — ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional yang telah mendapat sertifikat standar Angkutan Udara Niaga berjadwal.
