PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 26
BAB 4 — JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN
Tata cara dan prosedur penetapan serta pemanfaatan jaringan dan Rute Penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaringan dan Rute Penerbangan.
