Pasal 25
BAB 4 — JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN
(1) Jaringan dan Rute Penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. permintaan jasa angkutan udara; b. terpenuhinya persyaratan teknis operasi penerbangan; c. fasilitas Bandar Udara yang sesuai dengan ketentuan keselamatan keamanan penerbangan; d. terlayaninya semua daerah yang memiliki Bandar Udara; e. pusat kegiatan operasi penerbangan masing-masing badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal; dan f. keterpaduan rute dalam negeri dan luar negeri. (2) Jaringan dan Rute Penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. kepentingan nasional; b. permintaan jasa angkutan udara; c. pengembangan pariwisata; d. potensi industri dan perdagangan; e. potensi ekonomi daerah; f. keterpaduan intra dan antarmoda; dan g. keterpaduan rute dalam negeri dan luar negeri.
