PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 24
BAB 4 — JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN
(1) Jaringan dan Rute Penerbangan dalam negeri untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal ditetapkan oleh Menteri. (2) Jaringan dan Rute Penerbangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian angkutan udara antarnegara. (3) Menteri dalam MENETAPKAN jaringan dan Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menjamin tersedianya jasa angkutan udara ke seluruh pelosok wilayah Republik INDONESIA, dengan mempertimbangkan keterpaduan antarmoda angkutan dan kelangsungan hidup badan usaha Angkutan Udara Niaga.
