Pasal 23
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
(1) Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi dan personel manajemen Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, dengan ketentuan: a. memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha Angkutan Udara Niaga; b. direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan oleh Menteri; c. tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan Angkutan Udara; d. pada saat memimpin Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. seorang direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap pada Badan Usaha Angkutan Udara lainnya. (2) Komposisi direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dua pertiga merupakan Warga Negara INDONESIA.
