Pasal 8
BAB 3 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan FungsionalAsisten Inspektur Bandar Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan; dan c. pengembangan profesi. (3) Subunsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang kebandarudaraan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat; dan
diklat prajabatan. b. pengelolaan teknis Kebandarudaraan, meliputi:
teknis pengaturan;
teknis pengendalian; dan
teknis pengawasan keselamatan operasi. c. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Kebandarudaraan;
penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang Kebandarudaraan; dan
penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Kebandarudaraan. (4) Unsur penunjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis dibidang Kebandarudaraan; b. berperan serta dalam seminar/lokakarya di bidang Kebandarudaraan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara; d. keanggotaan dalam tim penilai; e. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan f. memperoleh ijazah/gelar pendidikan lainnya.
