Pasal 7
BAB 3 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan FungsionalInspektur Bandar Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pembinaan teknis kebandarudaran; dan c. pengembangan profesi. (3) Subunsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat)fungsional/teknis di bidang kebandarudaraan
serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atausertifikat; dan 3. diklat prajabatan; b. pembinaan teknis kebandarudaraan, meliputi:
pengaturan bidang sisi udara;
pengendalian bidang sisi udara;
pengawasan bidang sisi udara;
investigasi bidang sisi udara;
pengaturan bidang sisi darat;
pengendalian bidang sisi darat;
pengawasan bidang sisi darat; dan
investigasi bidang sisi darat; dan c. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang
kebandarudaraan; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahanlainnya di bidang kebandarudaraan; dan 3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di kebandarudaraan. (4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di b. bidang kebandarudaraan; c. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kebandarudaraan; b. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara; c. keanggotaan dalam Tim Penilai; d. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan e. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
