PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 9
BAB 3 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
(1) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terlampir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini. (2) Rincian kegiatan tugas Jabatan Asisten Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
