Pasal 8
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Setelah ditetapkan sebagai penyelenggara pelayanan jasa Kebandarudaraan secara komersil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasa l7ayat (2), BUMN BUMD atau Badan Hukum INDONESIA wajib memiliki perizinan berusaha Bandar Udara berupa sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara. (2) Sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan melalui system onlinesingle submission/OSS. (3) Untuk mendapatkan sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi:
a. Penetapan sebagai penyelenggara pelayanan jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara yang diusahakan secara komersial; b. kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengembangkan, dan mengoperasikan Bandar Udara yang dibuktikan dengan laporan keuangan dari Badan Hukum INDONESIA tersebut dan/atau pemegang saham Badan Hukum INDONESIA tersebut, yang telah diaudit oleh kantor kuntan publik; c. komposisi kepemilikan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal; d. besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) daribelanja modal selama masa Konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan sebagaimana tercantum dalam rencana bisnis; e. jumlah modal disetor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perseroanterbatas; f. organisasi dan personil pengoperasian Bandar Udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa Kebandarudaraan; dan g. menyusun rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara, paling sedikit memuat:
profil perusahaan, termasuk di dalamnya memuat latar belakang perusahaan, visi, misi, strategi dan pola bisnis yang telah dilakukan;
pelayanan yang akandiberikan;
analisis pasar yang termasuk didalamnya target, pertumbuhan dan tren pasar;
organisasi pengusahaan Bandar Udara berdasarkan tingkat pelayanan; dan
rencana keuangan termasuk didalamnya besaran modal dan sumber pemodalan; dananalisa resiko.
Pasa 9 (1) Sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh DirekturJenderal. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. Pemeriksaan dokumen; dan/atau b. Autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
