PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 7
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5huruf b menyelenggarakan Bandar Udara secara komersial melalui proses seleksi yang dilakukan melalui skemaKerja Sama Pemanfaatan BMN/D. (2) Badan Hukum INDONESIA pemenang proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian konsesi dan/atau bentuk lainnya.
