PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 43
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. audit; b. inspeksi; c. pengamatan (surveillance); dan d. pemantauan (monitoring).
