PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 42
BAB 5 — PELAYANAN JASA TERKAIT BANDAR UDARA
(1) Setiap penyelenggara Bandar Udara wajib menyusun peluang usaha dan prospek kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang dipublikasikan kepada masyarakat. (2) Dalam menyusun informasipeluang usaha dan prospek kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memperhatikan: a. Tersedianya ruang usaha kegiatan tersebut tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jasa bandar udara; dan b. Terpenuhinya keamanan dan keselamatan serta kelancaran penerbangan. (3) Peluang usaha dan prospek kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara serta publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun kepada DirekturJenderal.
