Pasal 3
BAB 2 — KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
(1) Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi jasa pelayanan Pesawat Udara, penumpang, barang dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan: a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan Pesawat Udara; b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo dan pos; c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan; dan d. lahan untuk bangunan, lapangan dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara. (2) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi Pesawat Udara di Bandar Udara, terdiriatas:
penyediaan hanggar pesawat udara;
perbengkelan pesawat udara;
pergudangan;
katering pesawat udara;
pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling);
pelayanan penumpang dan bagasi; serta 7) penanganan kargo dan pos. b. jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang, terdiriatas:
penyediaan penginapan/hotel dan transit hotel;
penyediaan toko dan restoran;
penyimpanan kendaraan bermotor;
pelayanan kesehatan;
perbankan dan/atau penukaran uang; dan 6) transportasi darat. c. jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan Bandar Udara, terdiriatas:
penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
penyediaan fasilitas perkantoran;
penyediaan fasilitas olah raga;
penyediaan fasilitas pendidikan dan pelatihan;
pengisian bahan bakar kendaraan bermotor; dan 6) periklanan.
