PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 26
BAB 4 — KERJASAMA PEMANFAATAN BMN/D UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Kerjasama yang diprakarsai oleh Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasa 124 huruf b dapat diajukan terhadap kegiatan pelayanan jasa Kebandarudaraan yang tidak termasuk dalam daftar identifikasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasa 125 ayat (1) atau belum tercantum dalam tatanan kebandarudaraan nasional. (2) Proses pengajuan prakarsa proyek kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pemanfaatanBMN/D.
