PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 25
BAB 4 — KERJASAMA PEMANFAATAN BMN/D UNTUK PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Kerja Sama Pemanfaatan BMN/D yang diprakarsai oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan berdasarkan identifikasi proyek kegiatan pelayanan jasa Kebandarudaraan untuk dikerjasamakan. (2) Identifikasi dan penetapan kegiatan pelayanan jasa Kebandarudaraan untuk dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyediaan infrastruktur.
