Pasal 16
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Dalam melaksanakan pelayanan jasa Kebandarudaraan, Badan Usaha Bandar Udara dan Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 wajib: a. Memiliki sertifikat BandarUdara atau register Bandar Udara; b. Menyediakan fasilitas Bandar Udara yang laikoperasi, serta memelihara kelayakan fasilitas Bandar Udara; c. Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasi anfasilitas Bandar Udara; d. mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitasBandar Udara; e. menyediakan dan memperbarui setiap prosedur mengoperasian dan perawatanfasilitasBandar Udara; f. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa Bandar Udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri; g. menyediakan fasilitas kelancaran lalulintas personel Pesawat Udara dan petugas operasional; h. menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara; i. menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban Bandar Udara; j. memelihara kelestarian lingkungan; k. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; l. melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikanfasilitas Bandar Udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperas
ianfasilitas Bandar Udara, serta kompetensi personel Bandar Udara; m. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan public terdaftar yang paling sedikit memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Direktur Jenderal untuk Badan Usaha Bandar Udara; n. mempertahankan kinerja keuangan paling sedikit pada kondisi keuangan pada saat pertama kali Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara diterbitkan; o. melaporkan dalam hal terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik Badan Usaha Bandar Udara, domisili Badan Usaha Bandar Udara dan kerjasamadengan badan hukum lain dalam pelayanan jasa Kebandarudaraan kepada Direktur Jenderal untuk Badan Usaha Bandar Udara; p. mempublikasikan peluang usaha di bandar udara setiap 1 (satu) tahun; dan q. memberikan laporan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q,meliputi: a. Laporan kondisi fasilitas pelayanan jasa Kebandar udaraan; b. Laporan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara; dan c. Laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen untuk Badan Usaha Bandar Udara atau oleh pengawas internal untuk Unit Penyelenggara Bandar Udara.
