Pasal 15
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Dalam melaksanakan pelayanan jasa Kebandarudaraan, Badan Usaha Bandar Udara dan Unit Penyelenggara Bandar Udara dapat melakukan kerjasama untuk sebagian kegiatan pelayanan jasa Kebandarudaraan dengan Badan Hukum INDONESIA lainnya. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapatdilaksanakandalambentuk: a. Kerjasama operasional (KSO); atau b. Kerjasama manajemen (KSM). (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak mengalihkan tanggung jawab penyelenggara Bandar Udara sebagai penanggung jawab tunggal, dan Badan Hukum yang ditunjuk sebagai mitra kerjasama hanya dapat bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh penyelenggaraBandar Udara. (4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajibdilaporkankepadaDirekturJenderal.
