Pasal 28
BAB 7 — PENYAMPAIAN INFORMASI DAN PELAPORAN
(1) Apabila dalam penerbangan terjadi keadaan darurat (emergency), Pimpinan Penerbang harus menyampaikan informasi kepada personel pemandu lalu lintas penerbangan tentang adanya Barang Berbahaya di dalam Pesawat Udara. (2) Personel pemandu lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan informasi kepada bandar udara tujuan pendaratan. (3) Apabila terjadi Kejadian (Incident), kejadian serius (serious incident), atau Kecelakaan (Accident) terkait Barang Berbahaya, Operator Pesawat Udara harus segera memberikan informasi kepada unit terkait untuk penanganannya sebagaimana informasi tertulis yang disampaikan kepada Pimpinan Penerbang. (4) Operator Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal dan otoritas negara tempat terjadinya Kejadian (Incident), kejadian serius (serious incident), atau Kecelakaan (Accident) sesegera mungkin.
