PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 27
BAB 7 — PENYAMPAIAN INFORMASI DAN PELAPORAN
(1) Operator Pesawat Udara, Pengirim atau institusi lain yang terkait penanganan pengangkutan Barang Berbahaya harus memberikan informasi kepada karyawannya yang memiliki tanggung jawab pengangkutan Barang Berbahaya dan memberikan petunjuk dan langkah-langkah yang diambil ketika terjadi keadaan darurat (emergency) yang melibatkan Barang Berbahaya. (2) Institusi lain yang terkait penanganan pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penyelenggara Pos; b. agen Kargo; c. regulated agent; d. badan usaha pergudangan (warehouse); dan e. ground handling.
